Garut Gelar Advokasi Pencegahan Sunat Perempuan, Pemkab dan Yayasan Puan Amal Hayati Serukan Edukasi Massal

Garut Gelar Advokasi Pencegahan Sunat Perempuan, Pemkab dan Yayasan Puan Amal Hayati Serukan Edukasi Massal

GARUT, Faktaindonesianews.com – Upaya pencegahan praktik Sunat Perempuan atau Pemotongan/Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) terus menjadi perhatian di Kabupaten Garut. Yayasan Puan Amal Hayati bekerja sama dengan berbagai pihak menyelenggarakan kegiatan Advokasi Pencegahan P2GP di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (22/11/2025).

Acara ini juga didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta menghadirkan pemangku kebijakan, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan organisasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dinkes: Tidak Ada Indikasi Medis untuk Sunat Perempuan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani, menegaskan bahwa praktik P2GP bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga membawa risiko kesehatan serius bagi anak perempuan.

“P2GP ini memiliki dampak negatif dan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui. Secara medis, tidak ada bagian dari genitalia perempuan yang harus dipotong atau dikhiatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, layanan kesehatan di Garut tidak menyediakan praktik khitan perempuan karena tidak sesuai standar medis maupun regulasi pelayanan.

dr. Leli juga mengimbau masyarakat untuk mencari informasi yang benar melalui puskesmas, organisasi kesehatan, dan lembaga Islam resmi, agar tidak terjebak pada pemahaman keliru berbasis tradisi.

Advokasi Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024

Program Officer Yayasan Puan Amal Hayati, Iza Farhatin Ilmi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian ketiga dari upaya sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pencegahan praktik berbahaya terhadap perempuan dan anak.

“Tujuan utamanya adalah memastikan komitmen pemerintah daerah dan stakeholder lain dalam mendukung implementasi PP ini,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa seluruh hasil diskusi dan komitmen akan dibawa ke tingkat nasional untuk monitoring dan evaluasi pada pekan berikutnya.

Bahaya Praktik Tradisional yang Tidak Higienis

Iza mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat masih melakukan P2GP menggunakan alat yang tidak steril, seperti bambu runcing, pisau dapur, atau silet, yang berpotensi menimbulkan luka, infeksi, hingga pendarahan serius.

“Kami ingin masyarakat lebih sadar bahwa praktik tersebut sangat berbahaya dan dapat merusak organ reproduksi perempuan, yang berfungsi untuk haid, melahirkan, dan nifas,” ungkapnya.

Kolaborasi Pemerintah, Tokoh Agama, dan Masyarakat

Kegiatan ini juga dihadiri tokoh agama nasional, termasuk Buya Husein Muhammad, yang turut mendorong pendekatan edukatif dan berbasis nilai kemanusiaan dalam menghentikan praktik P2GP.

Harapannya, advokasi ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat, terutama di tingkat akar rumput, agar praktik sunat perempuan tidak lagi dilakukan atas dasar mitos atau kebiasaan turun-temurun.

Pos terkait