Rizky menyebut, para pelanggar yang terjaring razia di duga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian. Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Para pelanggar telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
Atas hal tersebut, Satpol PP menyegel tempat usaha dan pemanggilan pemilik usaha.