“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 memberikan saran lebih lanjut bagi Pemkot. Dalam bentuk sosialisasi untuk membentuk pemahaman responden internal,” ujar Riki.
“Sosialisasi anti korupsi wajib di lakukan per tahun. Implementasi pencegahan tindak pidana korupsi dapat di lakukan dengan mengelola konflik kepentingan. Menolak/melaporkan gratifikasi, lapor LHKPN atau LHKASN, serta melaporkan Tipikor yang di lihat, di dengar, dan di ketahui pegawai,” pesannya.