BANDUNG, Faktaindonesianews.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mengambil langkah tegas untuk mencegah semakin banyak warga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat bekerja di luar negeri. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi larangan bagi warga Jawa Barat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tertentu yang dinilai sering menimbulkan risiko tinggi.
Langkah ini muncul setelah sejumlah kasus TPPO menimpa warga Jawa Barat, termasuk kasus terbaru yang dialami seorang PMI asal Sukabumi bernama Reni Rahmawati, yang menjadi korban perdagangan orang saat berada di Tiongkok.
“Saya akan keluarkan Pergub larangan warga Jawa Barat untuk bekerja ke negara tertentu. Karena di negara tertentu menimbulkan penderitaan dan jumlahnya banyak,” tegas Dedi, Selasa (18/11/2025).
Kasus Reni Rahmawati Jadi Momentum Evaluasi
Dedi menegaskan, kasus yang menimpa Reni Rahmawati harus menjadi kasus terakhir. Ia bersyukur perempuan berusia 24 tahun itu kini telah berhasil dipulangkan ke Indonesia berkat kerja cepat jajaran Polda Jawa Barat dan pihak terkait.
“Saya bahagia karena Reni sudah kembali. Pak Kapolda Jawa Barat dan tim, saya ucapkan terima kasih banyak,” katanya.
Reni diketahui awalnya menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri. Namun, setibanya di Tiongkok ia justru dipaksa menikah dengan seorang pria asal Quanzhou, Fujian. Peristiwa ini disebut Dedi sebagai bukti bahwa tawaran pekerjaan ke luar negeri bisa menjadi jebakan bagi masyarakat yang kurang selektif.
Warga Diminta Tak Mudah Tergiur Tawaran Kerja ke Luar Negeri
Gubernur Dedi mengingatkan seluruh warga Jawa Barat agar lebih berhati-hati ketika mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri. Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh mudah tertipu oleh promosi berlebihan atau penampilan yang tampak menggiurkan.
“Saya ingetin ulah kabobodo tenjo kasamaran tinggal. Jangan berorientasi kalau menikah dengan orang asing akan kaya. Kalau menikah harus jelas status kewarganegaraannya, harus nikah resmi, dan keluarganya dari luar harus datang ke sini,” ujarnya.
Menurut Dedi, banyak kasus TPPO bermula dari iming-iming gaji besar atau kesempatan menikah dengan warga asing. Padahal, risiko eksploitasi, penipuan, hingga perdagangan manusia sangat tinggi bila prosedur pemberangkatan tidak resmi.
Pergub Disiapkan untuk Perlindungan Maksimal
Rencana penerbitan Pergub dianggap sebagai langkah strategis untuk memperketat perlindungan terhadap calon PMI. Dengan aturan tersebut, pemerintah provinsi dapat menentukan negara-negara mana saja yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesejahteraan pekerja asal Jawa Barat.
Dedi menyebut, aturan ini sekaligus menjadi dasar agar masyarakat tidak lagi mudah diberangkatkan secara ilegal atau melalui jalur yang tidak terverifikasi.
