Guru PPPK di Ciamis Diberhentikan Sementara, Tersandung Kasus KDRT dan Dugaan Perselingkuhan

Faktaindonesianews.com, Ciamis – Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis resmi memberhentikan sementara seorang Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial DA (38). Guru tersebut sebelumnya mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Lakbok, dan kini tersandung dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perselingkuhan.

Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Erwan Darmawan, membenarkan bahwa surat pemberhentian sementara telah diterbitkan. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan terhadap yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

“Surat pemberhentian sementara sudah kami kirimkan, terhitung sejak 4 Mei 2026 hingga adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan,” ujar Erwan, Kamis (7/5/2026).

Diduga Langgar Disiplin ASN

Pemberhentian sementara tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara dengan ancaman hukuman disiplin berat. DA diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi ASN.

Kasus ini mencuat setelah DA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KDRT. Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan dalam kasus perselingkuhan yang memperberat situasi yang dihadapi.

Hak Kepegawaian Tetap Diberikan

Meski diberhentikan sementara dari tugas mengajar, DA masih berstatus sebagai pegawai dan menjalankan tugas administratif di kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Disdik Kecamatan Lakbok.

Erwan menegaskan bahwa hak kepegawaian dasar tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku. Namun, tunjangan profesi guru tidak diberikan selama masa pemberhentian sementara tersebut.

“Iya, hak kepegawaian tetap diberikan. Tapi untuk tunjangan profesi guru tidak dibayarkan,” jelasnya.

Tunggu Putusan Pengadilan

Dinas Pendidikan Ciamis saat ini masih menunggu putusan pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika terbukti bersalah, DA berpotensi menerima sanksi berat hingga pemberhentian tetap sebagai ASN PPPK. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas sebagai guru.

“Untuk ASN PPPK, aturan sangat tegas. Jika terbukti bersalah, akan langsung dikenai hukuman berat. Namun jika tidak, bisa kembali bertugas,” tambah Erwan.

Imbauan Jaga Integritas

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan di Ciamis. Erwan pun mengingatkan seluruh tenaga pendidik, baik PNS maupun PPPK, untuk selalu menjaga integritas dan menjadi teladan bagi peserta didik.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan seluruh tenaga pendidik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi etika profesi.

Pos terkait