Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.
Hakim tunggal Ketut Darpawan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem telah sah menurut hukum. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025) di PN Jakarta Selatan.
“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Penyidikan Kejagung Dianggap Sah
Dengan putusan tersebut, Hakim Ketut mempersilakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan yang menyeret Nadiem dan sejumlah pejabat lain di Kemendikbudristek.
Menurut hakim, proses penyelidikan dan penyidikan Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Penyidikan dimulai pada 20 Mei 2025, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka, sudah dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” tegasnya.
Hakim juga menolak seluruh dalil pemohon yang mempersoalkan alat bukti dan prosedur penyidikan, karena hal itu sudah termasuk pokok perkara yang seharusnya diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” imbuhnya.
Lima Tersangka dalam Kasus Laptop Pendidikan
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022 ini telah menyeret lima tersangka. Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan:
-
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud 2020–2021.
-
Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud 2020.
-
Jurist Tan, eks Staf Khusus Menteri Nadiem di Kemendikbudristek (masih buronan).
-
Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Kejagung menduga ada penyimpangan besar dalam proses pengadaan laptop pendidikan yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Proyek tersebut merupakan bagian dari program nasional untuk mendukung digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia.
