Hanya 15 Menit Di Lantik Menjadi Bupati Langsung Di Non Aktifkan.

Hukuman tujuh tahun yang di jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Untuk terdakwa Sunjaya, kata Ali Fikri Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK.

“Pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Ali. Dalam keterangan tertulisnya Jumat (18/8/2023).

Ali mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menganggap Sunjaya Purwadisastra terbukti menerima dugaan suap, gratifikasi, dan melakukan TPPU.

Hal ini sebagaimana pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak di pilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas hukuman. Yang di jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut. “Kasatgas Penuntutan Siswhandono sebagai perwakilan Tim Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya,” ujar Ali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *