Harvey Moeis Di Jerat Pasal Tipikor

“Setelah di lakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti. Sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Yaitu Saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. Di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3) malam.

Selaku Perpanjangan Tangan

Kuntadi mengatakan Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey di sebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

“Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah. Yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ucap Kuntadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *