Harvey Moeis Di Jerat Pasal Tipikor

“Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT,” tambahnya.

Sebagaimana di ketahui, MRPT juga telah di tetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung di kasus yang sama. Kuntadi menyebutkan, seusai komunikasi itu, Harvey melakukan pertemuan dengan RZ. Hasil pertemuan itu menyepakati kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut adanya di balut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter. Yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan di maksud,” tambah dia.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta para pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang di hasilkan. Keuntungan itu, menurut Kuntadi, kemudian di serahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Yang di fasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN), yang sudah menjadi tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *