Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.com – Harvey Moeis di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus timah ilegal. Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung ) juga telah menetapkan 15 tersangka lainnya sebelum Harvey. Termasuk mantan direktur dan direktur utama PT Timah Tbk serta pengusaha lain di Bangka Belitung.
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS). Menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Tersangka adalah pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moesis awalnya berstatus sebagai saksi, tapi statusnya berubah menjadi tersangka. Di duga Harvey Moesis berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT.
Beberapa Kali Pertemuan
Tersangka Harvey Moesis selaku Perwakilan PT RBT, menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk , maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kemudian, terjadi pertemuan antara tersangka Harvey Moesis dengan tersangka MRPT alias RZ. Lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP Timah. Dimana tersangka mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan yang dimaksud.
Kemudian, tersangka Harvey Moesis menginstruksikan kepada para pemilik smelter. Untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri. Maupun para tersangka lain yang telah di tahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR). Kepada tersangka Harvey Moesis melalui PT QSE yang di fasilitasi oleh tersangka HLN.
Pasal yang di sangkakan kepada Tersangka Harvey Moesis adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, di lakukan penahanan atas tersangka Harvey Moesis. Di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
Jadi Sorotan Publik
Harvey Moeis adalah seorang pengusaha berdarah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar. Ia lahir pada 20 November 1985 dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani. Nama Harvey Moeis mulai di kenal setelah menikah dengan aktris Sandra Dewi pada 8 November 2016.
Harvey Moeis dan Sandra mengucap janji suci di Gereja Katedral, Jakarta. Yang di hadiri Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Berselang 6 hari tepatnya 14 November 2016, pasangan ini menggelar resepsi pernikahan. Resepsi pernikahan mereka berdua jadi sorotan publik, karena di selenggarakan di Disneyland, Tokyo, Jepang.