Hiburan Kota Bandung Dilarang Beroperasi, Selama Ramadan

Tempat Hiburan Di Kota Bandung Dilarang Beroperasi, Selama Ramadan

Berita Bandung, Faktaindonesianews.com :– Tempat Hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi. Selama Ramadan, jika melanggar, Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota Bandung. Melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional. Yang bersifat usaha Atau Tempat Hiburan Mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan.

Dasar aturannya ialah. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung. Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Penutupan yang dimaksud dimulai sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *