Hukuman Abdul Wahid Gubernur Riau Nonaktif di Perberat

Pekanbaru, Faktaindonesianews.com – Hukuman Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid di perberat menjadi 4 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan banding yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis 2 tahun penjara di tingkat pertama.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut di bacakan Majelis Hakim PT Riau. Yang di ketuai Abdul Azis dalam persidangan yang di gelar secara daring, Senin (5/10/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” lanjut hakim.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid di jatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Uang pengganti tersebut wajib di bayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait