Ibas Dorong Pembaruan UU Hak Cipta agar Adaptif terhadap Era Digital dan AI

Ibas Dorong Pembaruan UU Hak Cipta agar Adaptif terhadap Era Digital dan AI

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menyerukan perlunya pembaruan regulasi hak cipta agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Menurutnya, dunia kreatif kini berada di fase perubahan besar akibat kemajuan teknologi digital dan hadirnya kecerdasan buatan (AI) sehingga aturan hukum tidak boleh tertinggal.

Dalam keterangannya, Jumat (28/11), Ibas menegaskan bahwa perlindungan hak cipta bukan sekadar urusan legalitas, tetapi bagian dari penghormatan terhadap martabat para pencipta dan proses panjang di balik setiap karya.

Bacaan Lainnya

“Setiap karya adalah jejak pemikiran, proses batin, dan usaha panjang. Melindungi karya adalah bentuk penghormatan pada pencipta sekaligus kemajuan peradaban bangsa,” ujar Ibas.

UU Hak Cipta 2014 Dinilai Berhasil, Tapi Perlu Disesuaikan Zaman

Ibas juga menyoroti keberhasilan UU Hak Cipta 2014, yang ia sebut sebagai hasil kolaborasi terbaik pada masa pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mengatakan aturan tersebut memberi dampak besar terhadap perkembangan performing rights, peningkatan pendapatan kreator, hingga kontribusi bagi penerimaan negara.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu, kehadiran UU tersebut menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem kreatif modern dan berkelanjutan. Industri musik, film, seni pertunjukan, hingga platform konten digital berkembang pesat dan mendorong nilai ekonomi sektor kreatif nasional meningkat signifikan.

“Pada masa pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, kita menempatkan hak cipta pada posisi terhormat. UU Hak Cipta 2014 lahir melalui semangat kolaborasi untuk menjamin kebebasan berkreativitas serta memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi para kreator,” kata Ibas.

Teknologi Digital dan AI Mendesak Pembaruan Regulasi

Meski demikian, Ibas menegaskan perkembangan dunia digital, termasuk penetrasi kecerdasan buatan, menuntut pembaruan aturan yang lebih responsif. Ia menekankan bahwa sistem pengelolaan royalti, digital rights management, hingga mekanisme perlindungan karya berbasis teknologi mutakhir harus diperkuat agar tidak menimbulkan celah hukum.

“Kita ingin memastikan Indonesia tetap menjadi rumah yang adil, modern, dan berkelanjutan bagi seluruh kreator bangsa. Maka, regulasi hak cipta tidak boleh tertinggal dari perkembangan zaman,” ujarnya.

Tidak Boleh Berpihak pada Kelompok Tertentu

Ibas menambahkan bahwa pembaruan kebijakan harus menghadirkan ruang dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja seni skala besar hingga kecil. Ia menegaskan Fraksi Partai Demokrat akan terus mengawal kebijakan yang melindungi semua pelaku kreatif.

“Pembaruan regulasi tidak boleh hanya berpihak pada kelompok tertentu. Semua kreator besar, menengah, kecil punya hak yang sama untuk dilindungi,” tegasnya.

Pos terkait