Jakarta, Faktaindonesianews.com – Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring, mendesak Polri segera menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang perlindungan bagi pejuang lingkungan. Dorongan ini ia sampaikan usai audiensi bersama Komite Percepatan Reformasi Polri di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11).
Dalam pertemuan itu, ICEL hadir bersama sejumlah organisasi lingkungan besar, seperti Greenpeace Indonesia, Walhi, serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Mereka kompak meminta adanya regulasi khusus yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi aktivis yang kerap menghadapi intimidasi.
Raynaldo menegaskan, kebutuhan akan Perkap ini sudah sangat mendesak. Menurutnya, banyak institusi lain telah memiliki aturan serupa yang melindungi pembela lingkungan, sehingga Polri seharusnya berada di garda terdepan dalam penerapannya. Ia juga menyebut bahwa UU Lingkungan Hidup serta putusan Mahkamah Konstitusi sudah mengamanatkan perlindungan terhadap pembela lingkungan.
“Kalau Perkap Polri ini diterbitkan, kita bisa menekan sebanyak mungkin potensi kekerasan dan kriminalisasi kepada para pejuang lingkungan,” ujar Raynaldo. Ia juga meminta Polri lebih humanis saat berhadapan dengan aktivis dan tidak lagi bersikap represif.
Menurutnya, banyak aktivis sering merasa cemas ketika melakukan advokasi karena khawatir akan berhadapan dengan kekerasan aparat. Bahkan, Raynaldo mengkritik praktik aparat yang dianggap kerap menjadi “beking” korporasi yang diduga melakukan kerusakan lingkungan.
Suara serupa disampaikan Leonard Simanjuntak, perwakilan Greenpeace Indonesia. Ia menyoroti maraknya purnawirawan Polri yang masuk ke perusahaan dan menjadi pelindung korporasi, yang justru memicu potensi perusakan lingkungan. Leonard juga menegaskan bahwa kekerasan aparat terhadap aktivis masih terjadi di banyak daerah, bahkan dalam aksi damai.
“Ini terjadi di banyak tempat, termasuk pada korporasi yang jelas melanggar aturan. Tetapi mereka punya pelindung dari purnawirawan Polri,” kata Leonard.
Dari Walhi, Manager Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, Teo Reffelsen, meminta Komite Reformasi Polri melakukan evaluasi menyeluruh. Ia mendesak adanya moratorium aktivitas pengamanan korporasi oleh satuan Polri, yang menurutnya menjadi akar maraknya tindakan koersif aparat terhadap masyarakat.
Teo juga meminta Polri menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan dalam menangani konflik agraria maupun protes warga terkait pencemaran dan perusakan lingkungan oleh perusahaan.






