Faktaindonesianews.com – Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, terancam dideportasi setelah diketahui hanya memiliki izin tinggal kunjungan. Saat ini, pihak imigrasi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap aktivitas dan legalitas keberadaan mereka di lokasi tambang tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan mengatakan, langkah deportasi bisa dilakukan apabila keberadaan para WNA tersebut tidak memenuhi ketentuan keimigrasian maupun tidak memberikan manfaat sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau kedatangan mereka tidak membawa manfaat dan tidak memenuhi ketentuan, ya tentu akan kami deportasi,” ujar Eben di Ambon, Senin (11/5/2026).
Pemeriksaan Dilakukan terhadap 24 WN China
Imigrasi mencatat total terdapat 24 WN China yang diamankan di kawasan pertambangan emas Gunung Botak. Dari jumlah tersebut, sembilan orang diketahui memiliki izin tinggal terbatas atau ITAS yang telah memenuhi syarat administrasi keimigrasian.
Selain itu, sembilan orang tersebut juga disebut telah mengantongi rekomendasi kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sehingga status keberadaannya dinilai sesuai ketentuan.
Sementara itu, 15 orang lainnya hanya memegang izin tinggal kunjungan. Status tersebut membuat aktivitas mereka di area pertambangan menjadi sorotan dan kini sedang didalami oleh petugas.
“Pemegang izin tinggal kunjungan ini masih kami dalami terkait tujuan kedatangan dan aktivitas yang mereka lakukan di lokasi tambang,” katanya.
Pengawasan Libatkan TNI, Polri dan Kejaksaan
Pemeriksaan terhadap para WNA tersebut dilakukan secara lintas sektor. Pihak imigrasi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, TNI, Polri, hingga Kejaksaan untuk mendalami legalitas aktivitas pertambangan dan keberadaan tenaga kerja asing di kawasan Gunung Botak.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan hukum dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji sejauh mana keberadaan tenaga kerja asing tersebut memberikan manfaat bagi daerah, khususnya di sektor pertambangan.
Tenaga Kerja Lokal Jadi Pertimbangan
Eben menegaskan, kebutuhan tenaga kerja lokal juga menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi keberadaan para WNA tersebut. Jika pekerjaan yang dilakukan dinilai dapat dikerjakan oleh masyarakat lokal, maka hal itu akan menjadi bahan pembahasan bersama instansi terkait.
“Kalau pekerjaan-pekerjaan tersebut sebenarnya bisa dilakukan tenaga kerja lokal, tentu ini juga akan menjadi pertimbangan bersama dengan instansi terkait,” ujarnya.
Koordinasi dengan Kementerian ESDM
Selain pemeriksaan keimigrasian, pihak Imigrasi Maluku juga memperkuat koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk mendalami legalitas perusahaan dan aktivitas eksplorasi yang melibatkan WNA di kawasan tambang emas Gunung Botak.
Pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan serta tidak menyalahi izin yang telah diberikan.
“Kami dan ESDM tentu saling mendukung untuk mendalami maksud keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia, khususnya di Gunung Botak,” kata Eben.
