Faktaindonesianews.com, Bandung – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2). Kebijakan ini menjadi bagian dari penghormatan negara terhadap hak warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan warga binaan.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus dalam keterangan tertulis.
Dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang menerima RK I. Rinciannya, 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, tiga orang menerima satu bulan 15 hari, dan empat orang memperoleh dua bulan. Sementara itu, satu Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
Menurut Agus, remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif, dengan mempertimbangkan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Ia menyebutkan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” jelas Mashudi.
Selain berdampak pada aspek pembinaan, kebijakan ini juga memberikan efisiensi anggaran negara. Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026, Ditjenpas mencatat penghematan biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
