Instruksi Mendagri: Pejabat Bandung Dilarang ke Luar Negeri, Farhan Tegaskan Harus Siaga

Instruksi Mendagri: Pejabat Bandung Dilarang ke Luar Negeri, Farhan Tegaskan Harus Siaga

Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pembatasan aktivitas di masa libur panjang akhir tahun. Melalui Surat Edaran Nomor 000.2.3/9633/SJ, Kementerian Dalam Negeri memberikan instruksi agar seluruh pejabat pemerintah menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini langsung direspons Pemkot Bandung dengan memastikan seluruh pejabat daerah tetap berada di kota selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung mendukung penuh kebijakan tersebut. Ia menilai aturan itu sejalan dengan kebutuhan daerah dalam menjaga pelayanan publik, stabilitas keamanan, dan pengendalian inflasi di momen libur panjang. Menurutnya, kehadiran para pejabat dan perangkat daerah merupakan hal penting agar seluruh layanan tetap berjalan maksimal.

Bacaan Lainnya

“Kami mematuhi dan sepenuhnya mendukung arahan Mendagri. Seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Bandung wajib berada di kota untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal. Ini periode yang sangat krusial, sehingga seluruh aparatur harus siap siaga di tempat tugas,” ujar Farhan.

Dalam surat edaran itu, pemerintah pusat menegaskan bahwa kepala daerah, anggota DPRD, maupun pejabat perangkat daerah diminta menunda seluruh perjalanan luar negeri, kecuali untuk urusan yang benar-benar esensial, seperti tugas negara atau kebutuhan pengobatan. Bahkan, kegiatan yang sebelumnya sudah diberi rekomendasi juga diminta untuk ditinjau ulang agar dapat dibatalkan atau dijadwalkan kembali.

Farhan menilai, langkah tersebut sangat tepat mengingat kondisi Kota Bandung yang biasanya mengalami lonjakan aktivitas masyarakat saat libur akhir tahun. Mobilitas warga yang meningkat menuntut pemerintah daerah untuk lebih banyak hadir di lapangan, memastikan layanan publik berjalan tanpa hambatan dan mengantisipasi potensi gangguan di berbagai sektor.

Ia menegaskan bahwa keberadaan pejabat di daerah menjadi faktor penting dalam menjaga kestabilan kota. “Kami tidak ingin pelayanan publik terganggu hanya karena pejabat sedang berada di luar negeri. Pemkot Bandung harus hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi warga. Karena itu, instruksi ini wajib dilaksanakan secara penuh,” tuturnya.

Pos terkait