Jabar Tetap Lanjutkan TPK Sarimukti untuk Bandung

Jabar Tetap Lanjutkan TPK Sarimukti untuk Bandung

“Sesuai dengan dokumen perencanaan, Zona 5 dapat di operasikan selama dua tahun 15 hari. Dengan sampah masuk sebesar 1.800 ton per hari,” kata Herman.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan berita acara pimpinan daerah di Wilayah Bandung Raya pada tanggal 15 Agustus 2024 dan Instruksi Gubernur Jawa Barat. Telah di sepakati bahwa pembuangan sampah di TPK Sarimukti di batasi maksimal sebesar 1.000 ton/hari.

Namun pada bulan Ramadhan  pembuangan sampah ke TPK Sarimukti telah mencapai 1.611 ton per hari sehingga di khawatirkan kapasitas tampung Zona 2 akan cepat habis.

Dalam hal keterbatasan area penimbunan sampah, Pemdaprov Jabar meminta pemda kabupaten dan kota wilayah Bandung Raya mengelola sampahnya secara mandiri.

“Kami terus mendorong upaya pengurangan sampah dari asal itu, agar dapat membuang sampah maksimal sebesar 1.000 ton per hari sehingga TPK Sarimukti dapat di gunakan sampai TPPAS Regional Legoknangka dapat di operasikan pada 2028,” tutup Herman.

Pos terkait