Jaksa Agung Dan Jampidsus Diteror, Dalam Mengusut Kasus Mega Korupsi Rp. 271 T

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk mendukung upaya yang di lakukan oleh Kejagung. Termasuk dalam menghadapi berbagai teror yang di duga merupakan bentuk ‘serangan’ balik dari para koruptor guna menghalangi penyidikan.

Dia pun menyerukan agar upaya pengentasan tindak pidana korupsi harus di kawal secara proporsional dan memastikan pelaksanaannya dengan baik..

Bacaan Lainnya

“Kejagung selalu bekerja profesional, memperhatikan rambu-rambu penegakan hukum yang benar, dan terukur.

Proses yang di jalankan juga sesuai koridor hukum, tetap humanis, berhati nurani, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelas  Noor.

Menetapkan Lima Tersangka Baru.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung pada Jumat (26/4/2024) menetapkan lima tersangka baru.  Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kelima tersangka, yakni HL selaku pemilik manfaat PT TIN atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019. Dan AS selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.

Kelima tersangka menambah daftar 16 tersangka yang telah di tetapkan sebelumnya. Dalam kasus itu, antara lain Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.  Dan Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Pos terkait