Unik! Tidak Ada Makam di Kampung Adat Kuta Ciamis, Tempat Tinggal Makhluk Hidup bukan Makhluk yang Sudah Mati

Kampung Adat Kuta/Rumah Panggung Beratap Injuk

Pendiri Kampung Kuta adalah Aki Bumi yang konon pernah berkelana ke daerah Kerajaan Galuh di tepi Sungai Cijolang. Disebut Kampung Kuta karena letaknya tepat berada di lingkungan bukit dan gawir atau dalam Bahasa Indonesianya berarti tebing. Diketahui Kampung Adat Kuta seluas 185.192 hektar ini mencangkup area hutan belantara dengan sebutan Leuweunggede (hutan tutupan).

Oleh penduduk lokal, Leuweunggede sendiri dianggap sebagai hutan keramat. Ada sejumlah larangan dan pantangan yang enggak boleh dilanggar saat berada di sini, diantaranya:

  • Tidak boleh buang air kecil dan buang air besar.
  • Tidak boleh bersiul dan meludah.
  • Tidak boleh memakai baju berwarna hitam.
  • Tidak boleh memakai baju dinas.
  • Tidak boleh berbicara “kotor” dan membuat keributan.
  • Tidak diperbolehkan memakai perhiasan mewah.
  • Tidak boleh merusak ekosistem hutan atau mengambil ranting yang jatuh, apalagi sampai membakar.
  • Tidak boleh memperlihatkan hal-hal yang berhubungan dengan kemewahan duniawi (pangkat dan jabatan).
  • Tidak boleh merusak ekosistem hutan atau mengambil ranting yang jatuh, apalagi sampai membakar.
  • Harus nyeker atau telanjang kaki.
  • Bahkan di wilayah perkampungan dilarang membuat sumur.

Penduduk Kampung Adat Kuta sangat percaya akan hal itu, dan apabila pantangan tersebut dilanggar maka akan tertimpa malapetaka. menurut kepercayaan mereka pantangan itu ada baiknya juga karena dengan begitu penduduk tidak sembarangan dan berlebihan menggali tanah untuk keperluan air, dan tanah tidak labil.