Kantor Tempo Dikirimi Teror Kepala Babi, Dewan Pers Kecam Keras

Kantor Media Tempo Dikirimi Teror Kepala Babi (Doc. Jurnalis Tempo)

JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengecam keras aksi teror pengiriman kepala babi yang diterima oleh kantor Tempo. Ninik menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap media.

Ia mengimbau pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan untuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan hukum, bukan dengan cara-cara teror.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Ninik menyayangkan respons Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, yang menyebut teror tersebut sebagai candaan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi serius terhadap pers.

Dewan Pers juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Ninik menekankan bahwa jika tidak ditindaklanjuti, kasus serupa dapat terulang dan menimbulkan ketidakpastian bagi kebebasan pers di Indonesia.

Berbagai pihak, termasuk legislator PDIP Tubagus Hasanuddin, juga memberikan dukungan kepada Dewan Pers dalam menanggapi kasus ini. Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas teror kepala babi yang ditujukan kepada kantor Tempo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, untuk menyelidiki kasus teror yang menimpa kantor redaksi Tempo.

Perintah ini menyusul pengiriman kepala babi tanpa telinga pada 19 Maret 2025 dan enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal pada 22 Maret 2025 ke kantor Tempo.

Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Polisi juga telah berkoordinasi dengan saksi-saksi untuk mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut.

Kapolri menegaskan bahwa Polri akan memberikan pelayanan terbaik dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Pos terkait