Faktaindonesianews.com – Penyidikan dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus berkembang. Polresta Yogyakarta kembali menetapkan 14 orang sebagai tersangka baru, sehingga jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara ini kini mencapai 27 orang.
Penambahan jumlah tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan serta unsur pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan tempat penitipan anak tersebut. Seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menjelaskan bahwa dari 14 tersangka yang baru ditetapkan, 10 orang merupakan pengasuh, sedangkan empat lainnya terdiri atas petugas keamanan (satpam) dan pegawai kerumahtanggaan.
Satpam dan Pegawai Diduga Membiarkan Terjadinya Tindak Pidana
Menurut Apri, penyidik menetapkan satpam dan pegawai kerumahtanggaan sebagai tersangka karena ditemukan dugaan unsur pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di daycare tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa seseorang yang mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak namun membiarkannya tetap berlangsung dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penyidik menilai setiap orang yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelanggaran terhadap anak seharusnya segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, bukan justru membiarkan kondisi tersebut terus terjadi.
Karena itu, para tersangka yang diduga melakukan, membantu, maupun membiarkan tindak pidana dikenakan ketentuan hukum yang sama sesuai aturan yang berlaku.
Masih Menjalani Pemeriksaan Lanjutan
Walaupun telah resmi berstatus tersangka, ke-14 orang tersebut masih akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan.
Polisi juga belum mengambil keputusan mengenai penahanan para tersangka baru. Penyidik menyatakan langkah tersebut masih menunggu hasil gelar perkara internal sebelum menentukan tindakan hukum berikutnya.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha kini menjadi 27 orang.
Dari jumlah itu, 21 orang merupakan pengasuh yang bertugas mulai dari kelas bayi hingga kelompok taman kanak-kanak di bawah naungan Yayasan Little Aresha.
Selain para pengasuh, penyidik juga menetapkan seorang admin, petugas keamanan, serta pegawai kerumahtanggaan sebagai tersangka karena diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Status Tersangka Berasal dari Saksi Wajib Lapor
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, sebelumnya menjelaskan bahwa belasan tersangka baru awalnya berstatus sebagai saksi dan diwajibkan melakukan wajib lapor kepada penyidik.
Setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara pada 2 Juli 2026, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga status hukum mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Menurut Adrian, penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
Perkara 13 Tersangka Awal Sudah Masuk Tahap Penuntutan
Sementara itu, proses hukum terhadap 13 tersangka pertama telah memasuki tahap berikutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Mereka terdiri atas ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah berinisial AP, serta sebelas pengasuh yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengelompokkan berkas perkara menjadi tiga bagian, yaitu berkas untuk ketua yayasan, kepala sekolah, dan kelompok pengasuh sesuai dengan peran serta pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.
Ketua yayasan dan kepala sekolah dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, perlindungan konsumen, serta perlindungan anak. Sementara para pengasuh dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur dugaan kekerasan, penelantaran, maupun pembiaran terhadap anak.
Polisi Terus Lengkapi Alat Bukti
Polresta Yogyakarta menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi tambahan, serta mendalami kemungkinan adanya fakta hukum lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga penitipan anak yang seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak-anak. Oleh sebab itu, aparat memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
