Faktaindonesianews.com – Kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran, seorang lansia asal Lampung yang sempat viral karena mengambil sisa getah karet milik perkebunan negara, akhirnya resmi dihentikan. PT Perkebunan Nusantara atau PTPN memastikan penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif sehingga Mujiran kini dapat kembali berkumpul bersama keluarganya tanpa bayang-bayang proses hukum.
Keputusan penghentian kasus tersebut diumumkan langsung oleh manajemen PTPN melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Minggu, 24 Mei 2026. Dalam pernyataannya, perusahaan menyebut langkah itu diambil sebagai bagian dari perubahan pendekatan tata kelola perusahaan agar lebih humanis serta berpihak pada nilai kemanusiaan.
Kasus Kakek Mujiran sebelumnya menjadi perhatian publik nasional setelah pria berusia 72 tahun itu harus menjalani proses hukum akibat mengambil getah karet di area perkebunan milik PTPN di Lampung. Getah karet tersebut rencananya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Peristiwa itu memicu gelombang simpati masyarakat. Banyak pihak menilai proses hukum terhadap seorang lansia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dianggap terlalu keras dan kurang mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
PTPN menjelaskan, penyelesaian melalui restorative justice dilakukan setelah adanya arahan dari Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Asset Management, Dony Oskaria. Dalam arahannya, BUMN diminta untuk lebih mengedepankan pendekatan sosial dan kemanusiaan dalam menghadapi persoalan masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.
Manajemen PTPN menegaskan bahwa perusahaan kini berkomitmen menjalankan kebijakan yang menempatkan BUMN sebagai entitas yang hadir untuk rakyat. Menurut perusahaan, perlindungan aset negara tetap penting, namun harus diimbangi dengan empati terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar.
Dalam pernyataan resminya, manajemen PTPN juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Kakek Mujiran, keluarga, dan masyarakat luas atas polemik yang sempat berkembang di ruang publik. Perusahaan mengakui kasus tersebut menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya sensitivitas dan respons yang lebih bijak di lapangan.
PTPN menyebut sebenarnya upaya penyelesaian kekeluargaan telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, yakni PTPN I. Namun derasnya arus informasi dan perhatian publik membuat kasus tersebut cepat berkembang hingga menjadi sorotan nasional.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, perusahaan kini juga tengah menyiapkan program pendampingan berkelanjutan untuk Kakek Mujiran. Bantuan tersebut tidak hanya berupa kebutuhan pokok, tetapi juga dukungan ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi keluarga Mujiran.
Manajemen PTPN mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memproses peluang kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisik Kakek Mujiran maupun anggota keluarganya. Langkah ini diambil agar kehadiran perusahaan negara tidak hanya berfokus pada bisnis, tetapi juga mampu menjadi solusi ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi perusahaan BUMN dalam menjalankan pengamanan aset negara. PTPN menilai arahan dari BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan hanya instruksi administratif, tetapi menjadi titik penting untuk membangun pendekatan yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.
Berakhirnya kasus Kakek Mujiran melalui restorative justice mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak berharap penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan dan kemanusiaan.
Di tengah kondisi sosial masyarakat yang beragam, pendekatan yang lebih bijak dan empatik dinilai menjadi langkah penting agar hukum tetap berpihak pada nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
