Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Pelimpahan tersebut menandai bahwa proses penegakan hukum telah memasuki tahap persidangan setelah penyidikan dinyatakan rampung.
Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyerahkan surat dakwaan beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk Tahun Anggaran 2023–2026.
“KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).
KPK Tunggu Penetapan Jadwal Sidang
Setelah pelimpahan perkara dilakukan, KPK kini menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim.
Sidang perdana nantinya akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
KPK berharap seluruh proses persidangan berjalan secara independen, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap.
“KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” kata Budi.
Terdakwa Dipindahkan ke Lapas Perempuan Semarang
Untuk mendukung kelancaran proses persidangan, KPK juga telah memindahkan lokasi penahanan Fadia Arafiq.
Terdakwa sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK, kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.
Pemindahan tersebut dilakukan agar proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang dapat berjalan lebih efektif.
KPK Sita Sejumlah Aset
Selama proses penyidikan, penyidik KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Beberapa aset yang diamankan antara lain:
- Tiga unit toko ritel waralaba.
- Satu unit salon.
- Sejumlah jam tangan.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus Berawal dari OTT KPK
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Seluruh dugaan yang didakwakan nantinya akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
