Jakarta, Faktaindonesianews.com — Seorang ibu bernama Felicia Elizabeth melaporkan pemilik toko roti B&G, berinisial FN, ke Polda Metro Jaya setelah anaknya yang berusia 17 bulan mengalami alergi parah akibat mengonsumsi roti yang diklaim gluten free. Kasus ini menyoroti pentingnya kejujuran label pangan dan perlindungan konsumen di Indonesia.
Felicia menceritakan bahwa anaknya, K, menderita eksim akut sehingga ia sangat selektif memilih makanan bebas gluten. Selama lebih dari setahun, Felicia mengonsumsi produk dari toko FN saat menyusui dan percaya penuh pada klaim “gluten free” yang tertera. Namun, sang anak terus mengalami ruam kulit kambuhan tanpa mengetahui penyebab pastinya.
Puncaknya terjadi pada 11 Agustus 2025, saat K untuk pertama kalinya mengonsumsi langsung produk ‘Cake Mocha Djadoel’ dari B&G. Tak lama setelah itu, reaksi alergi akut muncul—wajah bengkak, kulit memerah, dan tubuh panas seperti terbakar.
Merasa curiga, Felicia melakukan penelusuran dan uji laboratorium terhadap produk tersebut. Hasilnya mengejutkan: roti yang diklaim “gluten free” ternyata positif mengandung gluten. Ia juga menemukan bahwa produk-produk B&G tidak dibuat sendiri, melainkan dibeli dari toko lain, lalu dikemas ulang (repackaging) tanpa mencantumkan informasi bahan yang sebenarnya.
“Ini bukan hanya kelalaian, tapi penipuan yang disengaja dan telah mempertaruhkan nyawa anak saya,” tegas Felicia dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10).
Felicia kemudian mendatangi warehouse B&G dan menemukan bahwa tempat tersebut hanya rumah tinggal biasa tanpa aktivitas produksi roti. Saat dikonfrontasi, FN mengakui kesalahannya dan menandatangani surat pernyataan dan permohonan maaf tertanggal 8 Oktober 2025, yang berisi pengakuan bahwa ia melakukan klaim palsu dan mengambil produk dari berbagai pemasok.
Meski telah meminta maaf, Felicia tetap melanjutkan langkah hukum. Ia menilai kasus ini tidak sekadar soal kerugian pribadi, tetapi tentang keselamatan publik, terutama anak-anak dan penderita alergi yang bergantung pada produk bebas gluten.
“Saya mengambil langkah hukum ini bukan untuk balas dendam, tetapi untuk melindungi keluarga lain agar tidak menjadi korban praktik bisnis yang tidak jujur dan membahayakan seperti ini,” ujarnya.
Laporan Felicia telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025. FN dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan bahwa penyidik Ditreskrimsus telah menindaklanjuti laporan dan memulai penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan label pangan.






