Kegiatan Rutin Tahunan Zakat Fitrah Di Mesjid Al- Hidayah

Mengacu Kepada Surat Edaran.

Besaran zakat fitrah yang di bayarkan mengacu kepada surat edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung.

Bahan pokok dalam bentuk beras minimal 2,5 Kg per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang minimal sebesar Rp.40.000 per jiwa. 

“Di situ ada kata minimal. Jadi kalau ada yang mau menyalurkan lebih dari situ di persilahkan,” ujarnya.

Yang perlu di perhatikan adalah pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras kemasan. Seperti beras kemasan 5 Kg dan 10 Kg. Sebaiknya pembayaran zakat fitrah beras di lebihkan. Karena di khawatirkan berat beras kemasan tidak sampai 5 Kg atau 10 Kg.

Berbeda dengan beras pabrik, bisa di timbang langsung dengan alat timbangan beras. Sehingga zakat fitrah sebesar 2,5 kg bisa tepat timbangannya, ujar Anwar lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *