Kejagung Akui Geledah Bea Cukai, DJBC Bantah: Dua Versi Saling Klaim di Balik Kunjungan “Misterius

Jakarta, Faktaindonesianews.com — Suasana hukum di tubuh birokrasi Indonesia kembali memanas. Dua lembaga negara yang sama-sama memiliki otoritas penting  Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kini saling berhadapan dalam klaim yang berbeda terkait dugaan penggeledahan di kantor pusat DJBC, Rabu (21/10/2025).

Dari pihak Kejagung, pernyataannya jelas dan tegas. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung membenarkan adanya penggeledahan resmi yang dilakukan tim penyidik di Gedung DJBC. “Kami melaksanakan tindakan hukum berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan itu disebut bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana di lingkungan pelayanan kepabeanan, meski detail kasus belum dibuka ke publik.

Namun, tak lama setelah kabar itu beredar, DJBC justru memberikan narasi berbeda. Melalui Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan seperti diberitakan. “Kunjungan Kejagung itu dalam rangka koordinasi dan pengumpulan data, bukan penggeledahan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa hubungan DJBC dengan Kejagung selama ini berlangsung baik dalam konteks kerja sama penegakan hukum dan kepatuhan fiskal.

Kedua pernyataan yang kontras itu menciptakan ruang tafsir publik yang lebar. Dalam konteks hukum, istilah “koordinasi” dan “penggeledahan” memiliki makna dan konsekuensi yang sangat berbeda.

Penggeledahan adalah tindakan pro justicia yang hanya bisa dilakukan dengan surat perintah dan saksi, serta biasanya diikuti penyitaan barang bukti.

Sementara koordinasi bersifat administratif dan tak melibatkan kekuatan hukum eksekutif. Maka, jika kedua lembaga itu saling berbeda dalam mendefinisikan tindakan yang sama, patut diduga ada masalah komunikasi, atau mungkin kepentingan yang disembunyikan.

Dalam situasi seperti ini, prinsip asas praduga tak bersalah menjadi pagar etis yang wajib dijaga.

Baik Kejagung maupun DJBC berhak menyampaikan versinya masing-masing, namun publik berhak pula memperoleh informasi yang jernih dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab di balik perbedaan narasi, ada kredibilitas lembaga negara yang dipertaruhkan.

Pengamat hukum publik dari Jakarta Law Center, Dr. R. Wicaksono, menilai bahwa perbedaan keterangan antar lembaga bisa menjadi indikator lemahnya koordinasi antar institusi negara. “Jika satu pihak menyebut ‘penggeledahan’ dan pihak lain menolak dengan alasan ‘koordinasi’, maka publik akan menilai ada ketidakterbukaan.

Hal seperti ini harus diluruskan dengan dokumen hukum, bukan sekadar pernyataan lisan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya Kejagung dan DJBC membuka kronologi secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

Lebih jauh, isu ini juga memperlihatkan wajah lama birokrasi: ketika lembaga pemerintah yang semestinya bersinergi malah saling klaim untuk menjaga citra masing-masing.

Dalam sistem pemerintahan yang ideal, kejujuran komunikasi antarlembaga justru menjadi dasar integritas.

Jika publik mencium adanya perbedaan versi tanpa kejelasan, maka yang tergerus bukan hanya kredibilitas personal pejabatnya, melainkan juga kepercayaan terhadap sistem hukum dan fiskal negara.

Kini masyarakat menunggu: apakah Kejagung akan menampilkan bukti surat perintah penggeledahan yang dimaksud, atau apakah DJBC mampu menunjukkan bahwa kegiatan itu hanyalah koordinasi biasa? Jawaban dari dua institusi inilah yang akan menentukan arah persepsi publik terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.

Sampai kebenaran itu terungkap, bara pertanyaan publik terus menyala. Dua lembaga besar ini memang boleh berbeda pendapat, tapi tidak boleh berbeda dalam kejujuran kepada rakyat.

Sebab dalam hukum dan kepercayaan publik, menutupi kebenaran adalah bentuk penggelapan yang paling sunyi — namun paling mematikan. Siapa Pendusta sesungguhnya.

(djohar)

Pos terkait