Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di wilayah Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 17 Desember 2025.
Pelimpahan perkara tersebut ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/12) dini hari.
“Kami menyampaikan bahwa terkait koordinasi dan kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung, telah dilakukan penyerahan orang dan barang bukti hasil OTT,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, keputusan pelimpahan perkara dilakukan setelah KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dari hasil komunikasi tersebut diketahui bahwa Kejagung telah lebih dahulu menangani perkara yang sama dan bahkan sudah menetapkan para pihak terkait sebagai tersangka.
“Setelah kami komunikasikan, ternyata di Kejaksaan Agung perkara ini sudah berjalan. Para pihak yang diamankan telah berstatus tersangka dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) juga sudah diterbitkan,” ungkap Asep.
Menariknya, Sprindik Kejagung disebut terbit pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT KPK, yakni 17 Desember 2025. Hal ini menjadi dasar hukum utama pengalihan penanganan perkara dari KPK ke Kejaksaan Agung.
Saat dikonfirmasi terkait waktu penerbitan Sprindik tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejagung, Sarjono Turin, mengklaim bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
“Kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025. Proses ini sudah cukup panjang. Kami tidak mengetahui ada OTT dari KPK, namun Sprindik memang sudah terbit lebih dulu,” ujar Sarjono di Kantor KPK.
Pernyataan tersebut memunculkan sorotan publik, terlebih beredar informasi dari sumber internal yang menyebut operasi senyap KPK diduga telah bocor. Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk tetap memproses perkara ini secara profesional.
Sarjono memastikan, penanganan dugaan pemerasan yang melibatkan jaksa di Banten, termasuk dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tuntas.
“Penyerahan dua terduga malam ini akan kami tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, tepatnya di Gedung Bundar. Karena waktu sudah larut dan kondisi pihak yang diamankan kelelahan, penjelasan lengkap akan kami sampaikan besok,” tandasnya.
