Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap rangkaian dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun itu kini menjadi sorotan setelah penyidik menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan hingga dugaan penggelembungan harga atau markup.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari pertemuan antara mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, pada awal tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik itu memperkenalkan profil perusahaan dengan harapan dapat memperoleh pekerjaan di lingkungan BGN.
Tak lama setelah pertemuan berlangsung, Andri disebut memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Namun, menurut hasil penyelidikan, rencana pengadaan tersebut diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Penyidik menemukan bahwa sejak Februari 2025, Andri secara aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN. Padahal, pada saat itu proses pengadaan belum dimulai dan perusahaan yang dipimpinnya belum memenuhi syarat untuk menjadi vendor resmi.
Vendor Diduga Tidak Memenuhi Persyaratan
Kejagung mengungkap bahwa PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan listrik. Kondisi tersebut membuat perusahaan tersebut seharusnya belum memenuhi kualifikasi untuk mengikuti proyek bernilai fantastis tersebut.
Meski demikian, penyidik menduga terdapat upaya sistematis untuk meloloskan perusahaan itu dalam proses pengadaan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah bekerja sama dengan pihak berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE). Akuisisi tersebut diduga bertujuan memperbesar peluang memenangkan proyek pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.
Selain persoalan administratif, penyidik juga menemukan indikasi adanya rekayasa dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kedua dokumen tersebut diduga telah dikondisikan sehingga harga motor listrik yang ditawarkan mendekati batas pagu anggaran yang telah disediakan.
Dugaan Markup Harga Jadi Fokus Penyidikan
Salah satu temuan utama dalam perkara ini adalah dugaan markup harga pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan. Kejagung menyatakan masih menghitung secara rinci besaran penggelembungan harga yang terjadi. Namun, penyidik meyakini adanya pelanggaran karena proses pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum.
Dengan total anggaran sekitar Rp1,1 triliun, nilai kerugian negara yang berpotensi timbul masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik. Investigasi juga terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyusunan harga dan pelaksanaan proyek tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Dalam dokumen tersebut, perakitan motor listrik digambarkan telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Namun hasil penyidikan menunjukkan bahwa harga maupun spesifikasi kendaraan yang diserahkan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Andri Mulyono Resmi Jadi Tersangka
Berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan, Kejagung menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatannya dalam proses pengadaan yang dinilai menyimpang dari aturan.
Sebagai tindak lanjut, Andri langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
