Kejagung Periksa 20 Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Petral, Pengusutan Berbeda dari KPK

Kejagung Periksa 20 Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Petral, Pengusutan Berbeda dari KPK

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggeber penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Setelah status perkara resmi naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa lebih dari 20 saksi untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola perdagangan minyak tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan saksi-saksi itu. Menurutnya, proses klarifikasi masih berlangsung dan belum bisa diungkap secara detail kepada publik. “Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang,” ujarnya lewat pesan singkat, Kamis (13/11).

Bacaan Lainnya

Meski begitu, Anang belum menyebutkan siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami alur peristiwa dan memperluas pengumpulan bukti. Anang menambahkan bahwa perkara yang ditangani Kejagung ini memiliki perbedaan waktu pengusutan dibanding kasus Petral yang pernah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Anang, KPK mengusut kasus Petral pada periode 2019–2025, sementara Kejagung memfokuskan penyidikannya pada periode 2008–2015. Perbedaan periode ini sekaligus meluruskan anggapan publik bahwa kedua lembaga tengah menangani kasus yang sama. “Gedung Bundar menangani periode 2008–2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan,” tegas Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan bahwa mereka membuka penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk jadi kilang yang melibatkan Petral. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun pengumuman nilai kerugian negara terkait perkara tersebut.

Kasus Petral memang bukan isu baru. Perusahaan ini sejak lama menjadi sorotan karena aktivitas perdagangan minyaknya dianggap menyimpan banyak kejanggalan, mulai dari potensi pembengkakan biaya hingga dugaan keterlibatan pihak perantara yang tidak perlu. Pengembangan terbaru dari Kejagung menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan pada periode yang lebih lama kini sedang dibongkar kembali untuk memperjelas jejak korupsi yang mungkin terjadi.

Pos terkait