Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini dilakukan setelah proses pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penerbitan tiga Sprindik tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik Kejagung untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap seluruh perkara yang telah dilimpahkan.
“Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, seluruh barang bukti yang telah diserahkan kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum.
Tiga Sprindik Tangani Tiga Perkara Berbeda
Anang mengungkapkan, ketiga Sprindik tersebut masing-masing diterbitkan untuk menangani perkara yang berbeda.
Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berhubungan dengan PT Krakatau.
Selanjutnya, Sprindik nomor 44 diterbitkan untuk menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara bagi PLTU PLN yang diduga berkontribusi terhadap peristiwa blackout.
Sementara itu, Sprindik nomor 45 difokuskan pada dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara PT ASABRI.
Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan kini secara resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Status Tersangka Febrie Tidak Berubah
Kejagung menegaskan penerbitan Sprindik baru tidak menghapus status hukum yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polri terhadap Febrie Adriansyah.
Menurut Anang, penyidik Kejagung tetap mengakui penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya sehingga proses hukum akan dilanjutkan tanpa mengulang penetapan tersebut.
“Dalam Sprindik baru itu juga dipertimbangkan Sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Anang.
Ia menambahkan, penerbitan Sprindik baru hanya bertujuan memberikan dasar hukum bagi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan setelah menerima pelimpahan perkara.
“Status yang bersangkutan tidak gugur. Kami menerbitkan Sprindik sambil melengkapi seluruh proses penyidikan untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” katanya.
Kejagung Gandeng Polri dan KPK
Untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal, Kejagung akan melakukan koordinasi dengan penyidik Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kolaborasi tersebut dilakukan dalam bentuk supervisi dan pertukaran informasi agar penanganan perkara berjalan transparan serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani perkara tersebut.
Anang menyebut sebagian besar anggota tim pernah bertugas sebagai jaksa di KPK sehingga dinilai memiliki pengalaman luas dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Sembilan Jaksa Senior Tangani Kasus
Tim penyidik yang dibentuk Kejagung terdiri dari sejumlah pejabat senior dari berbagai bidang, yaitu:
- Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
- Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
- Chatarina Muliana Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
- Riyono – Inspektur Keuangan I Jamwas.
- Agus Sahat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
- Irene Putri – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Rinaldi Umar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
- Zet Tadong Allo – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
- Hari Wibowo – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Menurut Kejagung, komposisi tim tersebut dipilih berdasarkan pengalaman dan kompetensi dalam menangani perkara korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.
