Faktaindonesianews.com, Bandung – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 dengan menetapkan satu tersangka baru. Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga melibatkan pengadaan berbagai barang bernilai triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka terbaru adalah Glory Harimas Sihombing (GHS) yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan GHS dalam tata kelola program MBG yang tengah diselidiki Kejagung.
Menurut Syarief, GHS berperan sebagai pihak swasta yang diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari dan menyiapkan mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada pejabat terkait.
“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujar Syarief dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Total Enam Tersangka dalam Kasus MBG
Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kini bertambah menjadi enam orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam proses penunjukan yayasan, pengelolaan program, hingga pengadaan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Program
Kejagung menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis seharusnya dikelola melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses penunjukan mitra pelaksana. Sejumlah yayasan SPPG diduga dipilih karena memiliki hubungan atau afiliasi dengan petinggi BGN, bukan berdasarkan persyaratan dan kompetensi yang ditentukan.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa beberapa yayasan yang ditunjuk sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra resmi dalam program tersebut.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga berdampak pada efektivitas pelaksanaan program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Dugaan Mark Up Pengadaan Barang Triliunan Rupiah
Dalam pengembangan perkara, Kejagung juga menemukan dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang yang terkait dengan Program MBG.
Barang-barang yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian besar dan mengurangi efektivitas penggunaan anggaran yang seharusnya difokuskan untuk mendukung operasional program pemenuhan gizi masyarakat.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
