Kejari Bale Bandung Tahan AB dan S Terduga Kasus Korupsi di Pegadaian

Kejari Bale Bandung Tahan AB dan S Terduga Kasus Korupsi di Pegadaian

2. Tersangka AB Melakukan manipulasi proses bisnis dengan mensiasati ketentuan Batas
Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK) dengan cara menggunakan nama orang lain untuk meloloskan kredit
nasabah Tersangka S.

3. Tersangka AB Melakukan transaksi pencairan kredit secara non tunai kerekening Karyawan tanpa adanya surat permohonan transfer dari nasabah untuk kemudian di ambil secara tunai dan diserahkan
kepada tersangks S yang nilai kerugiannya mencapai Rp. 2.908.480.000 (Dua milyar sembilan ratus
delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

Bacaan Lainnya

DIdakwa Melanggar Primair

Kedua tersangka AB dan S yang di dakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

sum : kejari bale bandung.
(rfd).

Pos terkait