Berita Bandung, FaktaindonesiaNews.com – Setelah di lakukan tak kurang dari 5 (lima) Pemanggilan, akhirnya Regi Putrawan S.T.,M.M. Kejaksaan Negeri Kota Bandung menjebloskan tersangka Gratifikasi tersebut ke Rutan Kelas I Kota Bandung.
Hal tersebut terungkap pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024. Mulai di lakukan nya penyidikan pada tanggal 10 Juli 2024, langsung di lakukan penggeledahan di kantor UPBJ Kota Bandung. Dan di beberapa tempat lainnya sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor : Print-1851/M.2.10/Fd.2/072024. Tanggal 10 Juli 2024, saat ini sudah di lakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Regi Artaputrawan.
Diungkapkan Oleh Kepala Kejaksaan
Diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, di dampingi Kasi Intel Wawan Setiawan. Kasi Pidsus Rida Nurul Ihsan dan Kasi PB3R Suparman Kepada awak media mengatakan bahwa pihak nya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024. Telah melakukan penahanan terhadap tersangka Regi Artaputrawan, S.T.,M.M
“Pada hari ini Jumat tanggal 9 Agustus 2024, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup tim penyidik Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus telah menetapkan seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proses tender pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kota Bandung,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2024.
Penahanan tersebut berdasarkan Nomor : Print/225/M.2.10/Fd.1/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, kepada tersangka di kenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No. 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di singkat PTPK sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2020 tentang PTPK.
Pemeriksaan Atas Tersangka
Selesai pemeriksaan atas tersangka, Regi Artaputrawan, S.T., M.M tim penyidik menggiringnya. Menuju mobil tahanan dan di antar ke Rutan Kelas I Kebonwaru Kota Bandung.
Usai tersangka di giring ke Rutan, Subet Siregar, S.H selaku Penasehat Hukum Regi Artaputrawan, S.T.,M.M kepada awak media mengatakan bahwa tersangka akan mengungkap kasus gratifikasi di lingkungan UPBJ Kota Bandung secara transparan.
“Saya sudah arahkan kepada Regi agar membongkar kasus tersebut, karena di duga semua Pokja di UKPBJ terlibat, termasuk pimpinan di UKPBJ Pemkot Bandung. Minggu depan akan di ungkap oleh Regi,” ujar Subet.
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan penggeledahan di kantor Unit Kerja Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa di singkat UKPBJ. Dan kediaman anggota Pokjanya pada tanggal 10 Juli 2024 sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kegiatan penggeledahan tersebut akibat adanya dugaan pengaturan sejumlah proyek lelang oleh oknum Pokja inisial Reg, Rez serta oknum lainnya sudah menyita sejumlah barang bukti.
Penggeledahan itu di lakukan setelah kejaksaan mencium adanya dugaan pengaturan proyek. Dari hasil tindakan penggeledahan, petugas Kejari menyita sejumlah dokumen. Laptop hingga HP milik anggota Pokja Balap Kota Bandung berinisial R dan R.
Selain melakukan penggeledahan, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengatakan tim. Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah memeriksa sebanyak 25 (dua puluh lima) orang saksi.






