“Pada hari ini Jumat tanggal 9 Agustus 2024, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup tim penyidik Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus telah menetapkan seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proses tender pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kota Bandung,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2024.
Penahanan tersebut berdasarkan Nomor : Print/225/M.2.10/Fd.1/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, kepada tersangka di kenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No. 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di singkat PTPK sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2020 tentang PTPK.
Pemeriksaan Atas Tersangka
Selesai pemeriksaan atas tersangka, Regi Artaputrawan, S.T., M.M tim penyidik menggiringnya. Menuju mobil tahanan dan di antar ke Rutan Kelas I Kebonwaru Kota Bandung.