“Vina dan tersangka Pegi Setiawan ini mendapatkan atensi langsung Jaksa Agung Muda Pindana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung),” jelasnya.
“Atensi tersebut tentunya dengan penegasan agar di tangani secara profesional,” sambungnya.
Belum Bisa Memastikan Lokasi Pengadilan.
Meski demikian, menurut Nur Cahya, terkait lokasi di gelarnya persidangan. Kejati Jabar masih belum bisa memastikan lokasi pengadilan untuk mengsidangkan kasus pembunuhan Vina.
“Kalau lokasinya bagaimana nanti akan kami infokan selanjutnya. Saat ini kami belum memastikan di sidang di pengadilan mana,” pungkasnya.