Meskipun telah disegel, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung untuk menghindari dampak sosial yang dapat merugikan karyawan maupun satwa yang ada di sana. Selain itu, Kejati mengusulkan agar ke depan Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan Bandung Zoo
Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, yaitu Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB). Keduanya diduga menguasai lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal. Serta tidak menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemkot Bandung.
Lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang. Nomor 4 seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan aset ini menjadi perhatian utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan adanya penyegelan ini, diharapkan ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Bandung Zoo ke depannya. Sehingga dapat terus beroperasi untuk kepentingan masyarakat serta kesejahteraan satwa yang ada di dalamnya.