Kejati Jabar Serahkan Restitusi Kepada Korban TPPO Di Kamboja

Kegiatan penyerahan restitusi kepada 24 (dua puluh empat) korban penjualan organ ginjal di Kamboja juga di hadiri sejumlah pihak. Sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nomor: R-1562/4.1.ip/Lpsk/03/2024 tanggal 08 Maret 2024. Dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr tanggal 05 April 2024. Yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ada 24 orang korban yang mendapatkan restitusi.

Salah Satu Perlakuan Terburuk.

Kejati menyampaikan dalam sambutannya bahwa perdagangan orang termasuk salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

“ Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya,” papar Kajati Jabar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *