Kejati Jabar Serahkan Restitusi Kepada Korban TPPO Di Kamboja

“Dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki dampak negatif yang merugikan bagi korban. Melibatkan konsekuensi yang bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi,” paparnya lagi.

Kejati menjelaskan lagi . “Bahwa korban TPPO seringkali mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami. Secara psikologis, mereka dapat mengalami gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan..

Selain itu, dampak sosial ekonomi juga terasa, di antaranya yaitu kerugian dalam hal kehilangan pekerjaan, pendidikan. Juga sering kali reputasi sosial yang terganggu. Dan salah satu upaya yang dapat di lakukan untuk membantu memulihkan korban tppo adalah melalui mekanisme restitusi.

Terakhir Kajati Jawa Barat mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang baik. Antar Forkopimda khususnya dalam rangka penegakkan hukum sehingga dapat terwujudnya pemberian restitusi ini. Kajati berharap dengan di berikanya restitusi ini dapat bermanfaat bagi semua korban TPPO di Kamboja ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *