Bekasi, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali mengungkap perkembangan penting dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022–2024. Dua orang pejabat era tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan salah satunya langsung ditahan oleh penyidik.
Kepala Kejati Jabar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Roy Rovalino menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan bukti kuat terkait penyimpangan dalam proses perhitungan dan pemberian tunjangan perumahan. Perkara ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 dan Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025.
Dua tersangka yang diumumkan yaitu R.A.S, Sekretaris DPRD Bekasi periode 2022–2024 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, serta S, Wakil Ketua DPRD Bekasi masa jabatan 2022–2024. Penetapan keduanya tertuang dalam Surat TAP-161 dan TAP-162 masing-masing bertanggal 9 Desember 2025.
Roy menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan pada 2022. Untuk memenuhi permintaan itu, R.A.S menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk menghitung besaran tunjangan melalui kontrak jasa konsultasi tertanggal 26 Januari 2022.
Hasil penilaian KJPP merekomendasikan besaran tunjangan untuk Ketua DPRD sebesar Rp42,8 juta, Wakil Ketua Rp30,35 juta, dan anggota DPRD Rp19,806 juta. Namun hasil tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD Bekasi. Lebih lanjut, hanya nilai untuk Ketua DPRD yang benar-benar dihitung oleh KJPP, sementara besaran untuk posisi Wakil Ketua dan anggota malah ditentukan sendiri oleh sejumlah anggota DPRD yang dipimpin S.
Langkah tersebut dianggap menyalahi aturan karena tidak melibatkan penilai publik sebagaimana diatur dalam PMK No. 101/PMK.01/2014. Penyimpangan ini kemudian menjadi dasar tim penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, karena keputusan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
Dalam proses hukum yang berjalan, R.A.S langsung ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025. Sementara itu, S tidak ditahan karena sedang menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin untuk perkara lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP.
