Site icon Berita Fakta Indonesia

Kejati Jatim Segera Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Perizinan ESDM ke Pengadilan, Tiga Tersangka Terancam Dipidana

Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan perkara dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan berkas perkara terhadap tiga tersangka telah memasuki tahap pertama. Saat ini, tim jaksa tengah menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi sebelum perkara tersebut resmi dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami tengah mempersiapkan berkas-berkasnya supaya dalam waktu dekat dapat segera dilimpahkan untuk disidangkan,” ujar I Gede Punia di Surabaya, Senin (13/7).

Untuk menangani proses penuntutan perkara tersebut, Kejati Jatim telah menunjuk enam orang jaksa yang akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk jaksa yang ditunjuk sebagai JPU perkara korupsi ESDM ada enam orang,” katanya.

Penyidik Masih Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi

Meskipun proses pemberkasan menuju tahap persidangan terus berjalan, Kejati Jawa Timur memastikan penyidikan perkara tersebut masih berlangsung.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses penerbitan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Salah satu langkah yang telah dilakukan penyidik adalah menyita uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, Kejati Jatim telah mengamankan uang senilai Rp350 juta yang dikembalikan oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

“Ada pengembalian uang dari ASN yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Data terakhir yang sudah kami sita sebesar Rp350 juta,” ungkap Gede.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui secara lengkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat ditelusuri.

Tiga Pejabat Dinas ESDM Jatim Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejati Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu:

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pemohon izin usaha di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Penyidik menduga pungutan tersebut dilakukan dengan alasan untuk mempercepat proses penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin usaha.

Padahal, proses pengajuan perizinan seharusnya dilakukan melalui sistem digital Online Single Submission (OSS) sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Modus Diduga Manfaatkan Kewenangan Perizinan

Kejati Jatim menduga praktik pungutan dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dalam proses pelayanan perizinan.

Penyidik menemukan dugaan adanya pihak tertentu yang dapat mempercepat maupun memperlambat proses penerbitan izin berdasarkan pemberian sejumlah uang dengan nilai yang berbeda-beda.

Modus tersebut diduga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu sekaligus merugikan sistem pelayanan publik yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai aturan.

Kasus ini mulai disidik oleh Kejati Jawa Timur sejak April 2026. Dalam tahap awal penyidikan, tim penyidik melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jawa Timur di Jalan Tidar, Surabaya.

Setelah proses penyidikan berjalan, Kejati Jatim kemudian menetapkan tiga pejabat tersebut sebagai tersangka.

Belasan Pegawai Kembalikan Uang dan Harta Benda

Pasca penetapan tersangka, sejumlah pegawai Dinas ESDM Jawa Timur juga menyerahkan uang serta sejumlah barang kepada penyidik.

Belasan pegawai tersebut diduga menyerahkan aset yang berkaitan dengan penerimaan dana dari praktik korupsi dalam perkara tersebut.

Kejati Jatim menduga aset yang dikembalikan berasal dari dana hasil tindak pidana korupsi yang diterima melalui salah satu tersangka.

Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik dalam memulihkan kerugian negara serta mengungkap lebih jauh jaringan penerimaan dana dalam kasus tersebut.

Tersangka Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP Baru

Dalam proses hukum yang berjalan, ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 606 KUHP Baru atau Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan keuntungan secara melawan hukum oleh penyelenggara negara atau pihak yang memiliki kewenangan dalam suatu jabatan.

Kejati Jawa Timur memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan.

Exit mobile version