Karawang, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ruilslag tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT Jakarta Intiland. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap kebenaran dalam kasus yang telah menjadi sorotan publik tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung secara intensif.
“Pemeriksaan saksi masih terus kita lakukan oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat,” ujarnya saat dikutip pada Selasa (11/2/2025). Ia menegaskan bahwa penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam ruilslag tanah Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland.
Pemeriksaan Puluhan Saksi dan Penggeledahan Kantor Pemkab Karawang
Sejak awal tahun 2024, Kejati Jawa Barat telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ruilslag ini. Puluhan saksi dari berbagai latar belakang, termasuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang, telah diperiksa oleh tim penyidik. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan pelanggaran hukum tersebut.
Tidak hanya memeriksa saksi, Kejati Jawa Barat juga melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Karawang pada Mei 2024. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg. Hal ini menegaskan komitmen Kejati dalam mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan.
Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Proses Ruilslag
Kasus ini bermula dari pelaksanaan ruilslag barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m² di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 m².
Dalam proses tukar-menukar tanah tersebut, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pelanggaran tersebut terkait dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B, yang mengatur tentang larangan menerima suap atau gratifikasi dalam jabatan. Selain itu, kasus ini juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyangkut keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi.
Kejati Jawa Barat menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan korupsi ruilslag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland. Dengan memeriksa puluhan saksi, termasuk anggota DPRD dan aparatur sipil negara, serta melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Karawang, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap secara terang benderang.
Masyarakat pun menantikan hasil penyidikan ini untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aset daerah.
