Kejati Sumut Tahan Mantan Pejabat PT BKI Terkait Korupsi Kapal Tunda Pelindo I

Kejati Sumut Tahan Mantan Pejabat PT BKI Terkait Korupsi Kapal Tunda Pelindo I

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) berinisial RS, pada Senin (13/10/2025).

RS diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda milik PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) yang dikerjakan bersama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Bacaan Lainnya

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan RS dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. RS diketahui turut berperan sebagai konsultan pengawas dalam pengadaan kapal tersebut.

Bukti Kuat dan Motif Penahanan

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengungkapkan bahwa penyidik mendapati sejumlah indikasi kuat yang menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan.

“Penyidik menduga RS turut bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pengadaan dua kapal tunda yang menyebabkan kerugian negara besar,” kata Husairi, Senin (13/10) malam.

Penahanan terhadap RS, lanjut Husairi, dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“RS kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025,” ujarnya.

Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan dua kapal tunda antara Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) senilai Rp135,81 miliar.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik proyek jauh dari ketentuan kontrak, sementara pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan belum rampung.

Temuan penyidik mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp92,35 miliar, ditambah kerugian perekonomian negara sekitar Rp23,03 miliar per tahun akibat kapal yang tidak bisa digunakan sesuai rencana.

Tersangka Lain Sudah Ditetapkan

Selain RS, penyidik Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Keduanya diduga ikut mengatur dan menyetujui proses pengadaan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Komitmen Kejati Sumut Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Penahanan RS mempertegas komitmen Kejati Sumut dalam menindak kasus korupsi di sektor maritim dan logistik nasional. Aparat penegak hukum berjanji akan terus membongkar peran pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami peran setiap pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak swasta lainnya,” tegas Husairi.

Pos terkait