Kejati Sumut Tetapkan Dua Pejabat PT Inalum Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Kejati Sumut Tetapkan Dua Pejabat PT Inalum Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan dua pejabat PT Inalum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan secara marathon dan penggeledahan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Indra Ahmadi, Rabu (17/12).

Indra menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan status tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses penjualan aluminium alloy kepada PT PASU.

Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran yang semula wajib menggunakan sistem tunai dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi skema Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan skema tersebut menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum.

“Akibat perubahan mekanisme pembayaran itu, PT Inalum mengalami kerugian negara,” jelas Indra.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar. Meski demikian, Kejati Sumut masih melakukan penghitungan lanjutan untuk memastikan nilai pasti kerugian negara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung menahan kedua tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Indra menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Kejati Sumut tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang turut terlibat.

“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pos terkait