Faktaindonesianews.com – Keluarga korban pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, mengaku kecewa atas tuntutan hukuman terhadap tiga prajurit TNI dari satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, menilai tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta masih jauh dari harapan keluarga.
“Saya mewakili keluarga korban, yang pertama terhadap tuntutan hari ini kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin,” ujar Edwin, Senin (18/5).
Menurutnya, keluarga meyakini pembunuhan terhadap Ilham merupakan pembunuhan berencana sehingga para terdakwa seharusnya dijerat dengan hukuman maksimal berdasarkan Pasal 340 KUHP.
“Nah, penerapan hukum maksimal yang kami harapkan adalah dengan pasal-pasal terkait dengan pembunuhan berencana,” katanya.
Edwin menegaskan, jika unsur pembunuhan berencana diterapkan secara maksimal, maka para pelaku bisa terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Karena itu tidak diterapkan dan tidak dilakukan, maka sebagaimana fakta persidangan tadi yang sudah kita jalani bersama, terdakwa 1 hanya dikenakan 12 tahun, untuk terdakwa 2, 10 tahun, dan terdakwa 3 hanya 4 tahun,” imbuhnya.
Sebelumnya, oditur militer membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ketiganya yakni:
- Mochamad Nasir berpangkat Serka dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
- Feri Herianto berpangkat Kopda dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
- Frengky Yaru berpangkat Serka dituntut 4 tahun penjara.
Dalam persidangan, ketiganya diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama. Selain dakwaan primer tersebut, jaksa militer juga menyertakan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP hingga Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Oditur militer menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban secara bersama-sama. Namun, besaran tuntutan pidana yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban yang menginginkan hukuman lebih berat.
