Jakarta, Faktaindonesianews.com — Kenaikan dana reses anggota DPR periode 2024–2029 hingga 75 persen menuai kritik dari publik. Lembaga pemerhati parlemen, Indonesian Parliamentary Center (IPC), menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat.
Peneliti IPC, Ahmad Hanafi, mengatakan bahwa kenaikan anggaran reses seharusnya dilakukan berdasarkan kajian dan kebutuhan riil di lapangan, bukan hanya asumsi administratif. Menurutnya, setiap rupiah dari pajak rakyat harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Kenaikan seharusnya ada basis perhitungannya, dan itu harus konkret, bukan asumsi. Setiap satu rupiah dari pajak rakyat seharusnya kembali ke rakyat sepuluh kali lipat,” tegas Hanafi, Selasa (14/10/2025).
Hanafi juga menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana reses selama ini. Ia menilai publik sulit mengakses laporan penggunaan dana tersebut, termasuk tindak lanjut hasil reses di daerah pemilihan (dapil).
“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana reses tidak pernah terbuka. Sejak lama kami mendorong DPR membuka data penggunaannya ke publik,” ujarnya.
Menurut IPC, sistem pengelolaan dana reses yang masih bersifat lump sum (diberikan sekaligus) membuka peluang penyimpangan dan penggunaan yang tidak tepat sasaran. Tanpa pengawasan ketat dan sistem transparan, kata Hanafi, masyarakat akan terus mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran.
“Selama perencanaan dan pelaporan tidak transparan, berapa pun dana yang diberikan akan tetap menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.
Sebagai informasi, reses merupakan masa di mana anggota DPR tidak melakukan sidang di parlemen dan turun langsung ke dapil untuk menyerap aspirasi masyarakat, melakukan baksos, atau kegiatan lainnya. Saat ini, terdapat 580 anggota DPR yang tersebar di 84 dapil di seluruh Indonesia. Biasanya, masa reses dilakukan 4–5 kali setahun, dengan anggaran yang diterima setiap kali reses.
Per Mei 2025, DPR resmi menetapkan kenaikan dana reses menjadi Rp702 juta per anggota, naik dari periode sebelumnya yang hanya Rp400 juta.
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tidak membantah adanya kenaikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tambahan anggaran itu disebabkan oleh peningkatan komponen kegiatan dan jumlah titik kunjungan yang dilakukan anggota DPR di dapil masing-masing.
“Ada perubahan indeks dan jumlah titik reses sehingga menyebabkan nilainya jadi Rp702 juta,” kata Dasco.
Namun, Dasco mengakui bahwa pihaknya selama ini kesulitan menentukan parameter yang pasti mengenai bentuk kegiatan “menyerap aspirasi”. Menurutnya, masyarakat di daerah kerap memanfaatkan momen reses untuk meminta bantuan langsung kepada anggota dewan.
“Kadang masyarakat minta bantuan pembangunan fasilitas umum, bahkan uang saku untuk tim pemenangan. Jadi, banyak hal yang tidak bisa dibakukan secara formal,” jelasnya.
Dasco menambahkan, beberapa anggota DPR bahkan harus mengeluarkan dana pribadi karena permintaan masyarakat yang tinggi. Untuk memperbaiki sistem pelaporan, DPR kini sedang menyiapkan aplikasi publik yang akan menampilkan laporan kegiatan reses setiap anggota dewan.
“Kami sedang kebut aplikasi itu. Nantinya, masyarakat bisa melihat laporan kegiatan reses masing-masing anggota DPR, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga bisa ikut memantau,” kata Dasco.
