Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews – Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam akhirnya di jebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Setelah di periksa sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, pada Selasa 26/3/2024.
Dengan memakai rompi merah dan tangan diborgol INA tertunduk lesu saat di giring menuju mobil tahanan. Dan selanjutnya INA di bawa menuju ke Rutan Kelas 1 Bandung.
INA didampingi penasehat hukumnya mulai dari pemeriksaan hingga turun untuk menuju ke mobil tahanan.
Ironisnya pemeriksaan kali ini tidak di sertakan tersangka lainnya. Yakni Maya yang merupakan kunci utama dari kasus ini. Tersiar kabar Kejati Jabar akan menyelesaikan berkas perkara dua tersangka INA dan AN. Yang di tahan sebelumnya untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
Seperti di beritakan sebelumnya tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka. Merupakan Pegawai Negeri Sipil, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka. Dari tahun 2019 s/d 2021.
Pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020. Melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT). Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Di mana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Dan sebagai Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu di jabat oleh INA.
Jumlah Keseluruhan Milyaran Rupiah
Kemudian H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang di berikan kepada AN dan DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan/ mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah, sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB di lakukan penarikan oleh AN dan bersama dengan DRN.
Sejumlah uang tersebut di keluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.
Terhadap INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
