Kepala BKPSDM Majalengka Mangkir dari Panggilan Kejati Jabar.

Kepala BKPSDM Majalengka Mangkir dari Panggilan Kejati Jabar.

Berita Bandung, FaktaIndonesiaNews.com – Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.

Menjalani Pemeriksaan

Irfan Nur Alam, di jadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pada Selasa 19 Maret 2024. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, Irfan tak kunjung datang.

Bacaan Lainnya

“Masih menunggu,” ujar Nur Sricahyawijaya Kasipenkum Kejati Jabar, Selasa (19/3/2024). Menurutnya, jika Irfan tidak datang dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti kita liat sikap tim penyidik dulu ya. Saya juga lagi nunggu informasi dari tim penyidik,” kata Kasipenkum Kejati Jabar.

Mengirimkan Surat Pemanggilan

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Irfan Nur Alam. Untuk datang ke Kantor Kejati Jabar, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ungkap KasipenkumKejati Jabar.

“Surat pemanggilan dan penetapan tersangka  sudah dikirim dan di terima oleh yang bersangkutan. Dalam surat pemanggilan itu di jadwalkan untuk hari Selasa 19 Maret 2024,” ujarnya lagi.

Menurutnya, dari pemeriksaan nanti akan di ketahui apakah Kepala BKPSDM  Kabupaten Majalengka akan langsung di lakukan penahanan atau tidak.

“Nanti itu pemanggilan untuk pemerintah sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,” imbuhnya..

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih.

Pos terkait