“Surat pemanggilan dan penetapan tersangka sudah dikirim dan di terima oleh yang bersangkutan. Dalam surat pemanggilan itu di jadwalkan untuk hari Selasa 19 Maret 2024,” ujarnya lagi.
Menurutnya, dari pemeriksaan nanti akan di ketahui apakah Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka akan langsung di lakukan penahanan atau tidak.
“Nanti itu pemanggilan untuk pemerintah sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,” imbuhnya..
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih.
Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemerintah Kabupaten Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.