Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemerintah Kabupaten Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Saat itu, Irfan Nur Alam yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Majalengka di tunjuk sebagai ketua proyek tersebut.
Dalam perjalanannya, PT PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN.
Belum di ketahui secara pasti, berapa nominal uang yang di terima oleh Irfan. Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut di tujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.
“Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan,” ujar Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Saat ini, Irfan baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.
“Tersangka Irfan dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Nur Sricahyawijaya.